Kamis, 10 November 2011
Anti - Pornografi
Jika kalian melihat sebuah karikatur diatas apa yang kalian pikirkan ?
Ya,sangat memprihatinkan sekali.
Anti-Pornografi, banyak kalangan yang meminta agar aturan tentang pornografi dan ditetapkan secara tegas karena pornografi bisa merusak etika dan moral bangsa Indonesia.
Banyak menteri menyarankan agar RUU pornografi disahkan menjadi Undang-undang yang jelas,tetapi banyak juga orang yang tidak setuju dengan pengesahan RUU pornografi karena semata-mata Undang-undang ini tidak jelas kemana arahnya.
Pada tanggal 25 Maret 2010, hari Kamis nanti sejarah tentang tubuh perempuan akan ditorehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Untuk itu, tulisan ini disusun. Tulisan ini ada dua bagian. Bagian pertama menceritakan proses pembahasan UU 44/2008 di DPR RI serta membahas singkat pasal-pasal yang bermasalah. Tulisan kedua akan membahas proses Judicial Review UU 44/2008 di Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 November 2008 lalu. Selama proses perumusan, pembahasan di DPR, sampai pengesahan dan pasca pengesahan undang-undang ini senantiasa menyisahkan pro dan kontra yang datang hampir dari semua kalangan; akademisi, aktivis, budayawan, cendikiawan, maupun kalangan pemerintahan. Alih-alih ingin melindungi perempuan, anak, dan generasi muda dari bahaya pornografi, undang-undang ini malah berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak yang sering menjadi korban pornografi.
Target pengesahan UU Pornografi ini diwarnai dengan irama perpolitikan yang kental diantara partai politik, diantaranya pertentangan apakah akan disahkan tanggal 30 Oktober atau setelah reses bulan Oktober, sikap kasar dari pimpinan pansus yang cukup menjadikan intimidasi bagi anggota pansus dan panja yang berbeda pendapat, dan bahkan Sekretariat Jendral DPR RI pun ikut berpolitik. Dengan sulitnya memberikan izin dan akses bagi masyarakat yang menolak RUU Pornografi menjadi UU Pornografi.
Pertama, kemenangan sekaligus kekalahan bagi gerakan perempuan. Sekalipun masih pro dan kontra, tetapi perubahan substansi pasal dalam undang-undang ini dapat dikatakan sebagai bagian dari kemenangan gerakan perempuan dan berbagai kalangan lainnya karena turut berkontribusi memantau dan memberikan masukan kepada para anggota dewan.
Kedua, dengan lahirnya undang-undang ini makin menguatnya kelompok politik identitas, terutama yang menggunakan isu agama dan moral sebagai politik identitas. Hal ini akan sangat mungkin terjadi karena dalam pasal yang ada masih membahas kemungkinan lahirnya Perda lewat keterlibatan para gubern ur serta peran partisipasi masyarakat.
Sehingga, ringkasnya UU Pornografi telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap HAM, Bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945: Pasal 28 B (2) berhak atas perlindungan dan diskriminasi, Pasal 28 D (1) jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, Pasal 28 E (2) kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya, Pasal 28 F kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, Pasal 28 H (2) kemudahan dan perlakukan khusus, persamaan dan keadilan di depan hukum, Pasal 28 I (2) bebas dari perlakukan diskriminatif dan perlindungan dari perlakukan tersebut, dan pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perUUan dan materi muatan pembentukan peraturan perUUan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004.
(sumber : http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-sebuah-kemunduran-bagian-pertama/ )
Disahkannya draft RUU Pornografi menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/10) pagi, dinilai pengamat politik Eep Saefuloh Fatah sebagai tindakan yang tergesa-gesa dan berpotensi besar menimbulkan disintegrasi bangsa. Bagi Eep, tentu saja, kerugian yang diperoleh justru lebih besar daripada manfaatnya. Tidak ada akomodasi dan agegrasi yang layak yang diberikan.
"Menurut saya, kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya karena potensi disintegrasi besar, sementara manfaat membuat untuk moralitas lebih tegak itu masih sumir," ujar Eep di sela-sela diskusi bertajuk 'Merumuskan Agenda Politik Kaum Muda dalam Pemilu 2009' di Kampus FISIP Universitas Indonesia, Depok.
Menurut Eep, pembahasan draft RUU Pornografi sengaja diulur-ulur penyelesaiannya sebab dari tahun lalu perdebatan yang terjadi tidak berubah. "Itu kan berhenti bukan diolah. Dari tahun lalu perdebatan diolah dengan perdebatan yang sama. Jadi seolah-olah dipending untuk kemudian dibicarakan," tandas Eep.
( sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/10/30/18254620/pengesahan.uu.pornografi.tak.terlalu.bermanfaat )
Salah seorang menteri dari salah satu parpol sangat berharap agar RUU Pornografi segera disahkan,tapi apabila melihat sebuah karikatur diatas sangat memprihatinkan sekali. Ini menunjukkan bahwa RUU Pornografi masih belum jelas arah dan ketetapan hukumnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar